Kamis, 22 Mei 2014

kurikulum pendidikan



UNSUR-UNSUR POKOK & TUJUAN KBK & KTSP
Unsur-unsur pokok KBK :
1.      Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004 dan Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
2.      Bahan ajaran yang mengacuan pada ketentuan pusat.
3.      Spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi
Tujuan KBK :
1.      mempersiapkan manusia Indonesia untuk menjadi anggota masyarakat dunia.
2.      memandirikan atau memberdayakan sekolah dalam mengembangkan kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik, sesuai dengan kondisi lingkungan.

Unsur –unsur pokok KTSP :
1.      Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2­) dan Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL.
2.      Bahan ajaran sesuai dengan RPP(rencana peklasanaan pembelajaran)
3.      Sesuai dengan tingkat satuan pendidikan, daerah, dan lingkungan
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.      Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
2.      Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  1. Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Kesimpulan :
Unsur pokok kurikulum merupakan peraturan perundang-undang dan tujuan kurikulum supaya tujuan pendidikn sesegera terwujud.
Sumber:
http://dirkameiokprina.wordpress.com/inovasi-pendidikan/analisis-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-ktsp/
peratura dan keputusan dikti tentang pelaksanan kurikulum
uu no.20 tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar